TANGERANG, BNR — Maryami (52), seorang janda penyandang disabilitas asal
Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak mengajukan gugatan
senilai Rp 1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas PUPR dan
pihak lainya terkait lahan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM). Gugatan tersebut disampaikan Maryami di ruang Komisi lV DPRD
Lebak, Kamis (17/10)
Muamar Adi, anggota Komisi lV DPRD Lebak, mempertanyakan ketidakhadiran
Kepala Dinas PUPR Lebak, Irvan Suyatufika pada rapat dengar pendapat
(RDP), dan hanya mengirimkan perwakilan saja, yakni Kabid Cipta Karya dan
seorang staf Dinas PUPR.
“Sejak semalam saya menghubungi Kepala Dinas PUPR, tetapi tidak ada
respon. Saya minta hari ini Kadis PUPR menghubungi saya karena ini adalah
aspirasi warga yang saya wakili. Ini masalah serius yang terjadi di daerah
pemilihan saya di Lebak Selatan,” tegas Muamar, anggota DPRD dari Partai
Golkar.
Rijal, anggota Komisi lV DPRD Lebak, turut mengungkapkan, bahwa memang ada
pengakuan dari pihak Cipta Karya mengenai pergeseran lokasi pembangunan.
Ia menegaskan bahwa RDP akan dijadwalkan ulang dengan kehadiran semua
pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR, Inspektorat, dan Kepala Desa
Senanghati.
“Kami akan memanggil semua pihak terkait agar masalah ini dapat
diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak ada yang dirugikan,” papar
Rijal.
Kuasa Hukum Maryami, Asep Setiawan, menyoroti bahwa tindakan Bidang Cipta
Karya dianggap semena-mena karena melanggar perjanjian awal terkait lokasi
pembangunan.
“Penentuan titik pembangunan SPAM ini tidak sesuai dengan perjanjian hibah
yang diberikan oleh Maryami. Kami anggap ini sebagai tindakan penyerobotan
tanah,” tegas Asep.
Asep juga menekankan, pihaknya saat ini masih berharap penyelesaian dapat
dicapai melalui jalur RDP. Namun, jika tidak ada solusi dalam pertemuan
tersebut, ia mengindikasikan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke
ranah hukum.
“Kita liat kedepan, apakah Dinas PUPR Lebak bisa diajak baik-baik dalam
penyelesaiannya,” ujar Asep.
Awalnya, Maryami menghibahkan lahan berukuran 4×4 meter persegi di
belakang rumahnya untuk pembangunan SPAM. Namun, dalam pelaksanaannya,
pembangunan dilakukan di samping rumah Maryami, yang ia rencanakan sebagai
lokasi rumah anaknya di masa depan. Merasa dirugikan, Maryami, dengan
didampingi kuasa hukum Asep Setiawan, menggugat ganti rugi materil dan
imateril karena merasa tertekan oleh ancaman dan cemoohan masyarakat.
Kabid Cipta karya Dinas PUPR Lebak, Hendro mengatakan, kenapa persoalan
tanah muncul setelah pembangunan selesai dan tidak dari awal. Bahwa
pembangunan SPAM di Desa Senanghati, berdasarkan usulan masyarakat. Salah
satu poin persyaratan tersedianya lahan untuk lokasi pembangunan.
“Lokasi lahan adalah hibah dari Bu Maryami berukuran 4×4 meter persegi.
Pernyataan hibah ditandatangani bu Maryami dan disaksikan Kepala Desa
Senanghati, Agus,” jelas Hendro.(*)
No Comments