Dubes India Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Vonis Hukuman Mati Tiga Warganya di Indonesia

3 minutes reading
Saturday, 12 Jul 2025 13:45 1 Banten Maju

Jakarta — Tiga warga negara India, Raju Muthukumaran (38), Selvadurai Dinakaran (34), dan Govindhasamy Vimalkandhan (45), menghadapi ancaman hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Ketiganya ditangkap di atas kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura di perairan Pulau Karimun, Kepulauan Riau, pada 14 Juli 2024 lalu.

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, pada Sabtu (12/7), menyampaikan bahwa pemerintah India mendesak otoritas hukum Indonesia untuk melakukan pemeriksaan ulang atas proses hukum tersebut, karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan.

“Kami memiliki keyakinan penuh terhadap sistem peradilan Indonesia. Namun kami percaya bahwa proses hukum yang benar harus dijalankan. Ada beberapa ketidakkonsistenan dalam penyelidikan, dan bukti-bukti penting seperti rekaman ponsel belum diperiksa,” ujar Dubes Sandeep.

Ia menekankan bahwa hukuman mati adalah vonis yang sangat berat dan hanya boleh dijatuhkan dalam kasus paling luar biasa, dengan bukti yang benar-benar tak terbantahkan. “Dalam kasus ini, kami meminta agar semua bukti ditinjau kembali. Semua saksi, termasuk kapten kapal dan kru lainnya, harus diperiksa secara menyeluruh, karena hal ini belum dilakukan dalam proses sebelumnya,” tegasnya.

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya hukum, Pengadilan Tinggi tetap menguatkan vonis hukuman mati terhadap ketiganya pada 20 Juni 2025. Kasus ini pun menuai perhatian besar di India dan di kalangan pemantau hak asasi manusia internasional karena dugaan pelanggaran prosedur hukum.

Latar Belakang Kasus

Ketiga warga India tersebut adalah pekerja berpengalaman di industri pelayaran di Singapura. Mereka direkrut oleh seorang warga Singapura bernama Sekhar untuk membawa kapal Legend Aquarius menuju Australia. Karena memiliki keahlian teknis yang sesuai, mereka ditawari upah lebih tinggi dari pekerjaan tetap mereka.

Mereka bergabung dengan kapal tersebut di Johor, Malaysia, pada 10 Juli 2024 dan membantu proses pengisian logistik kapal. Namun, pada 13 Juli, saat kapal memasuki wilayah perairan Indonesia, aparat Indonesia menaiki kapal dan menangkap mereka atas tuduhan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106 kg.

Dalam kunjungan konsuler yang dilakukan oleh Konsulat Jenderal India di Medan dan Kedutaan Besar India di Jakarta pada Mei 2025, berbagai kekhawatiran serius diungkapkan terkait kejanggalan proses hukum terhadap ketiga warga tersebut.

Mereka dilaporkan dipaksa menandatangani dokumen dalam bahasa Indonesia tanpa penerjemahan memadai, bahkan tidak diizinkan mencantumkan tanggal pada dokumen tersebut.

Persidangan pun menuai kritik karena dianggap tidak memenuhi standar keadilan internasional. Tidak tersedia penerjemah yang memadai, sehingga komunikasi antara terdakwa dengan hakim, jaksa, maupun kuasa hukum menjadi sangat terbatas.

Hal yang paling disorot adalah tidak hadirnya kapten kapal dan kepala kamar mesin—dua sosok penting yang seharusnya menjadi saksi kunci—dalam persidangan. Tidak ada satu pun awak kapal selain ketiga WNI tersebut yang dijadikan tersangka atau diperiksa, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas logistik dan muatan kapal.

Lebih lanjut, tidak dilakukan pemeriksaan medis usai penangkapan dan sebelum pengambilan pernyataan, menambah kekhawatiran bahwa terjadi tekanan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap para terdakwa.

Persimpangan Hukum dan Diplomasi

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perlakuan terhadap warga negara asing dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam kasus narkotika yang berisiko tinggi. Ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hak-hak dasar, mulai dari akses penerjemah, pemeriksaan medis, hingga kehadiran saksi kunci dalam sidang pidana yang mengancam nyawa.

Duta Besar Chakravorty menegaskan bahwa pemerintah India terus melakukan segala upaya diplomatik dan hukum untuk memastikan ketiga warganya mendapat proses hukum yang adil dan manusiawi.

“Kami terus berupaya melakukan perlindungan hukum dan diplomatik agar keadilan ditegakkan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” pungkasnya.

Dengan meningkatnya perhatian dari komunitas internasional, para pengamat dan organisasi HAM diperkirakan akan terus memantau kasus ini dan mendesak pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali jalannya proses hukum terhadap ketiga terdakwa.

Artikel ini jugatayang di vritimes

Featured

LAINNYA