Amud: Soal Ketua Dewan Tunggu Persetujuan DPP

2 minutes reading
Tuesday, 3 Sep 2024 18:29 0 43 Banten Maju

TANGERANG, BNR — Anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029 terpilih, menggelar rapat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Selasa (3/9). Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang sementara Muhammad Amud.

Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan-perwakilan fraksi dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Tangerang. Dalam rapat itu juga dirumuskan komposisi AKD yang akan dibentuk. Menurut Amud, secara komposisi AKD sudah terbentuk. Nantinya tinggal fraksi-fraksi menyerahkan susunan AKD ke pimpinan partai masing-masing.

” Kita berharap susunan AKD ini bisa cepat terbentuk,” katanya.

Namun menurutnya, waktu penetapan AKD ini tidak dapat diprediksi. Pasalnya tiap partai punya mekanisme sendiri-sendiri. Ada yang cukup disahkan pimpinan partai tingkat kabupaten/kota, namu ada juga yang harus mendapat persetujuan DPP.

Terkait masalah komposisi pimpinan dewan, tambah politisi Partai Golkar, pihaknya masih menunggu rekomendasi pimpinan partai masing-masing, yakni DPP. Setelah mendapat rekomendasi pimpinan partai masing-masing, maka komposisi itu akan diserahkan ke Provinsi Banten melalui Pj Bupati.

Dia menjelaskan, saat ini yang sudah ada adalah pimpinan sementara yang diambil dari partai peraih suara terbanyak satu dan dua, yakni Partai Golkar dan PDI Perjuangan. Sedangkan pimpinan dewan definitif nantinya berasal dari Partai Golkar dan PDI Perjuangan, Gerindra, PKB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, alat kelengkapan dewan terdiri dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.

Alat kelengkapan DPRD mempunyai tugas dalam membantu kelembagaan DPRD di setiap pembuatan kebijakan. Kedudukan alat kelengkapan DPRD memiliki peraturan teknis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

No comments to show.

Featured

LAINNYA