Aktivis Desak Bawaslu Tuntaskan Keterlibatan ASN Saat Deklarasi Dukungan Paslon

2 minutes reading
Thursday, 29 Aug 2024 15:34 0 42 Banten Maju

TANGERANG,BNR – Kehadiran aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan relawan yang mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan bakal calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024 telah melanggar aturan perundang-undangan. Sebab, ASN harus menjaga sikap netralitas dalam perhelatan pemilu maupun pilkada.

Hal itu diungkapkan aktivis Kota Tangerang, Saeful Basri kepada awak media, Kamis (29/8/2024). Pasalnya, ASN merupakan abdi negara yang harus menjaga sikap netralitas dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.

Dia menegaskan, keterlibatan ASN dalam kegiatan deklarasi harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Informasi dari media ada beberapa ASN yang hadir dalam acara di yang dilaksanakan Notaru cafe yang digelar belum lama ini, salah satunya kepala BKD Provinsi Banten pak Nana,” ungkap Saeful Basri, kepada awak media, Kamis (29/8/2024).

Marsel, sapaan akrabnya, mendesak pihak Bawaslu Kota Tangerang menuntaskan tugasnya sesuai peran dan fungsinya sebagai pengawasan terkait keterlibatan beberapa ASN yang memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon dalam kegiatan deklarasi relawan jaringan Paguyuban Pasundan Banten yang dilaksanakan di salah satu cafe di Kota Tangerang.

“Apalagi keterlibatan ASN yang juga terlihat dalam kontestasi politik praktis ini harus ada langkah-langkah yang signifikan dan apalagi persoalan ini juga sudah jelas, perlu ada punishment, ada sanksi, harus sampai tuntas,” tegas Marsel.

“Jangan sampai Bawaslu jadi preseden buruk sebagai penyelenggara yang diharapkan publik. Bawaslu harus menjalankan proses demokrasi yang sebenarnya tanpa ada kepentingan,” sambungnya.

Dia menegaskan, keterlibatan para ASN yang hadir dalam kegiatan deklarasi relawan tersebut sudah jelas melanggar aturan. dalam peraturan perundang-undangan, ASN dilarang berpihak ke salah satu calon kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Pasalnya, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut , lanjut Marsel, tertuang bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Bahkan ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Oleh karenanya, dia juga mendesak, baik Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar maupun Pj Wali Kota Tangerang segera memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam. (*)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

No comments to show.

Featured

LAINNYA