Ruko di Wilayah Cengkareng Jadi Sarang WNA Bermasalah

2 minutes reading
Monday, 26 Aug 2024 14:47 0 35 Banten Maju

Tangerang, BNR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggelar operasi Jagratara 21-22 Agustus. Dari ruko ruko yang berada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat ini, sebanyaj 44 Warga Negara Asing (WNA) bermasalah berhasil diamankan.

“Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan Serah Terima Papor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Subki menjelaskan operasi yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ini adalah Operasi Jagratara Tahap II. Operasi tersebut digelar pada 21-22 Agustus 2024 di sejumlah rumah toko (ruko) dan apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Subki mengatakan, pada operasi Jagratara kali ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap 35 WN Nigeria, 8 WN Pakistan, dan 1 WN Tiongkok.

Dia menjabarkan, hasil pemeriksaan menunjukkan 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor, 8 WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan 2 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal. Selain itu, 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Untuk yang 11 WNA tersebut dijatuhkan sanksi berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal,” ujarnya.

Subki menyebutkan, pada pelaksanaan operasi Jagratara kali ini cukup dramatis. Target operasi sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas. Bahkan, terdapat WNA yang nekat melompat dari unit apartemen sehingga mengalami cidera.

“Meski adanya perlawanan, operasi dapat diselesaikan dengan baik dan membuahkan hasil yang memuaskan,” paparnya.

Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan pemantauan WNA di seluruh wilayah kerjanya yakni Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta. Pihaknya memfasilitasi kanal pengaduan untuk masyarakat terkait WNA yang melanggar aturan keimigrasian, hingga aktivitas WNA yang berisiko mengganggu kemanan.

“Pada Januari-Agustus 2024 kami berhasil memberlakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 150 WNA bermasalah,” pungkasnya.

“Kami juga berhasil memejahijaukan 10 WNA yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian. Masyarakat tidak perlu khawatir. Imigrasi siap memberikan perlindungan 24 jam,” tutupnya.(*)

 

 

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

No comments to show.

Featured

LAINNYA