Pemprov Banten Lakukan Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Hingga Akhir Desember 2024

2 minutes reading
Wednesday, 16 Oct 2024 10:59 0 23 Banten Maju

TANGERANG, BNR – Pemprov Banten sejak 4 Oktober hingga akhir Desember 2024 telah mengadakan program atau kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten Beny Pribadi mengatakan, kebijakan pemutihan denda tersebut ada 4 jenis, yakni BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten dan berlaku dari 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Oktober 2024.

 

“Lalu, bebas denda PKB yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten dan itu berlaku mulai 4 Oktober sampai 31 Desember 2024,” ujarnya.

 

Beny menambahkan, ketiga adalah bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten dan itu berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.

 

“Terakhir, diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024,” tambahnya.

 

Menurutnya, dengan adanya program tersebut tentu diharapkan dapat memberikan stimulus kepada masyarakat supaya membayar pajak kendaraan bermotor yabg berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Banten.

 

“Target murni Samsat Ciputat tahun ini sebesar Rp948,6 miliar. Realisasi penerimaan sampai 15 Oktober 2024 sebesar Rp741,5 miliar atau 78.20 persen. Realisasi tunggakan pajak kendaraan yang dibayar oleh masyarakat dari 1 sampai 15 Oktober sebesar Rp4,9 miliar,” jelasnya.

 

Penyuka olahraha bulutangkis ini menuturkan, dengan adanya program bebas denda tersebut saat ini sudah terlihat peningkatan penerimaan PKB tunggakan. Artinya program tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

“Rata rata pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelum adanya program ini sebesar Rp4,5 miliar per bulan tetapi, setelah adanya program baru sampai dengan 15 Oktober sudah mencapai Rp4,9 miliar miliar tuturnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada UPTD Pengelolaan Pendapagan Daerah Ciputat Firdaus mengatakan, untuk mencapai target yang diberikan tahun ini dan mendukung program yang dikeluarkan, maka pihaknya melakukan berbagai hal.

 

“Kita memasang lebih dari 80 spanduk terkait program ini. Spanduk kita pasang di 4 kantor kecamatan (Pamulang, Ciputat, Ciputat Timur dan Pondok Aren), seluruh kantor kecamatan di 4 kecamatan dan SPBU serta tempat strategis lainnya,” ujarnya.

 

Selain spanduk, Firdaus mengaku pihaknya juga membuat dan menyebarkan brosur, mendatangi beberapa kantor radio, bekerjasana dengan mal dan lainnya.

 

“Harapannya sampai akhir tahun warga yang bayar tunggukan sebesar Rp40 miliar,” tuturnya. (*)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

No comments to show.

Featured

LAINNYA